Kota Bima, Kahaba.- Operasi Gabungan (Opgab) selama sepekan yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Bima Kota, Samsat, POM TNI, Provost Brimob dan Dishub ditilang sebanyak 144 kendaraan yang melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, operasi gabungan dilaksanakan pekan kemarin diberbagai tempat, seperti di jalur Taman Ria Jalan Soekarno Hatta maupun di jalur Gajah Mada. Sepekan itu, ditilang 144 kendaraan dan petugas memberikan teguran.
“Yang tidak menggunakan helm dan tidak menunjukkan surat kendaraan serta SIM diberikan tindakan langsung (Tilang),” ujarnya, Senin (19/10).
Kendaraan roda dua yang ditilang pekan kemarin sebut Kasat, sebanyak 141 unit. Sedangkan roda 4, ada 3 unit yang ditilang karena tidak taat bayar pajak kendaraan.
Selain menilang, kendaraan yang tidak membayar pajak juga akan ditahan petugas Samsat dan menitipkan kendaraan tilang di Sat Lantas.
“Kami sudah sering sosialisasi untuk taat aturan, hanya saja praktek pengendara di lapangan masih banyak yang tidak menggunakan helm dan melanggar aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Kasat juga meminta agar seluruh pengguna jalan tetap mentaati aturan, karena akan membantu pengendara terhindar dari terjadinya kecelakaan.
*Kahaba-05