Kota Bima, Kahaba.- Mantan Istri Polisi inisial DIS (31) yang ditangkap bersama ACS (28) dalam kamar kos-kosan Kelurahan Monggonao tanggal 14 Oktober 2020, akhirnya ditetapkan tersangka.
“Hasil gelar perkara tadi hanya menetapkan DIS sebagai tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, Senin (19/10).
Kata Kasat, hasil pemeriksaan dan gelar perkara, DIS disangkakan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal itu, tersangka diancam hukuman di atas 7 tahun penjara.
Sedangkan hasil tes urine, DIS dan ACS tidak terbukti menggunakan Sabu-sabu, karena hasil urine dinyatakan negatif. Karena tidak memiliki cukup alat bukti, ACS hanya dijadikan saksi oleh penyidik.
“Kami juga akan mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka, sedangkan ACS wajib lapor dan sudah dipulangkan,” katanya.
*Kahaba-05