Kabar Kota Bima

Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Bima dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal

1473
×

Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Bima dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan petugas Satpol PP Kota Bima bersama Bea Cukai Sumbawa, Diskoperindag, Polres Bima Kota dan sejumlah pihak lain merazia beberapa toko dan kios kecil yang menjual rokok illegal l, Senin 5 Agustus 2024.

Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Bima dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal - Kabar Harian Bima
Razia rokok ilegal di Kota Bima. Foto: Ist

Plt Kepala Sat Pol PP Kota Bima Ahmad Mudrad menyampaikan, razia tersebut dilaksanakan disejumlah titik di wilayah yang disinyalir menjual rokok ilegal. Hasilnya didapatkan beberapa rokok tanpa cukai dan langsung disita dan diamankan oleh petugas.

“Hasil razia didapatkan beberapa puluh pak rokok tanpa cukai, dengan merk seperti Dalillah, Logizz dan beberapa merk lain,” ungkapnya.

Mufrad menjelaskan, dari hasil penelusuran tim di lapangan bahwa para pemilik usaha mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah, dengan harga cukup murah.

“Saat ditanya pemilik usaha kurang tahu bahwa rokok yang mereka jual itu belum mendapatkan izin atau cukai sebagai tanda resmi dijual,” katanya.

Mufrad mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha untuk tidak menjual beli rokok tidak bercukai, karena melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan memperjual belikan rokok ilegal. Maka dari itu kita berantas, dan diminta pada masyarakat untuk membeli rokok yang sudah legal dan ada cukai,” tambahnya.

*Kahaba-04