Kabupaten Bima, Kahaba.- Penasehat Hukum empat orang Kepala Sekolah yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rehab SD di Kecamatan Langgudu, Saiful Islam mendesak Polisi untuk menyeret dan memproses guru SDN 6 Belo berinisial RS. (Baca. 35 Persen Dana Rehab SD Dinikmati Pejabat Dikpora dan LSM)
Pasalnya, RS menurut keterangan empat orang kliennya, sumber masalah dalam dugaan kasus korupsi anggaran APBN tersebut.
Saiful Islam tidak membantah kliennya terlibat kasus itu. Tapi, ia mempertanyakan kenapa Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota tidak memproses RS.
”Polisi mestinya lebih dulu menyeret Rusdi, bukan empat klien saya,” sorotnya, Selasa (21/10) siang.
Dirinya menjelaskan, anggaran tersebut dari awal 35 persennya telah dipotong RS serta oknum-oknum Pegiat LSM yang mengklaim telah melobi sehingga anggaran itu cair.
“RS biang kerok dari semua kasus ini, karena dia otak dari pemotongan 35 persen itu. Jadi Polisi harus mengejar kasus ini dan menyeret RS,” tegasnya.
Sementara Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, SH SIk mengaku, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut, agar bisa mengetahui keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mulai kembangkan setelah berkas tahap satu resmi di P21 oleh Jaksa,” janjinya.
Namun, Semua dilakukan secara bertahap. Agar, kasus tersebut bisa diproses sesuai aturan.
*Teta