Kabar Bima

Korupsi Dana Beasiswa, Eks Wakasek Dibui 1 Tahun

380
×

Korupsi Dana Beasiswa, Eks Wakasek Dibui 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bolo, Amirudin divonis 1 tahun bui, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, pada sidang pembacaan putusan Vonis, Senin (19/12).

Korupsi Dana Beasiswa, Eks Wakasek Dibui 1 Tahun - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasyidi yang dikonfirmasi mengatakan, sidang pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Amirudin, telah dihelat, Senin (19/12). Mantan Wakasek SMA
1 Bolo tersebut terbukti melanggar Undang-Undang tindak pidana korupsi.

“Terdakwa divonis 1 tahun bui denda Rp 50 Juta sub 1 bulan, sesuai pasal 3 UU Tipikor,” katanya, Senin (19/12).

Jika dilihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun lanjut Rasyidi, vonis terhadap terdakwa lebih ringan. Atas putusan tersebut, selanjutnya JPU menyatakan pikir-pikir.

Menurut Mantan Kasi Intel Kejari BAA-Rotendao NTT ini, Amirudin merupakan  terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa di sekolah tahun 2011 lalu. Saat itu menjabat Wakasek Bagian Kesiswaan.

Indakan korupsi dana beasiswa yang diduga membelitnya itu adalah bantuan khusus murid miskin anggaran APBN tahun 2011, bantuan khusus murid miskin (BKMM) tambahan, anggaran APBNP 2011. Selain itu, bantuan siswa miskin APBD Provinsi NTB tahun 2011, dan Rintisan Dana Bos APBN
tahun 2012.

“Kasus ini merupakan hasil penyidikan Polres Bima Kabupaten,” sebutnya.

*Kahaba-09