Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus penganiayaan Mahani (60) warga RT 6 RW 2 Dusun Dua Desa Timu yang diduga dilakukan oleh oknum staf Desa Timu, Selasa (20/3) lalu sampai sekarang masih di proses di Polsek Bolo.
Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengatakan, tindak pidana ringan yang melibatkan oknum staf Desa Timu tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan hari ini, Kamis (3/5).
“Kasusnya akan disidang hari ini, semoga saja tidak ada kendala,” harapnya.
Kata Kapolsek, kemarin tadi pihaknya telah memeriksa semua yang tersangkut dengan kasus tersebut. Termasuk pelaku, korban dan 3 orang saksi.
“Berkasnya sudah lengkap, makanya bisa disidang,” katanya.
Kapolsek berharap semoga semua yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat hadir di pengadilan. Termasuk 3 orang saksi. Pasalnya, jika 1 orang saja tidak hadir maka sidang tidak bisa digelar.
“Artinya harus nunggu sidang kamis berikutnya lagi,” bebernya.
*Kahaba-10