Kota Bima, Kahaba.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya temuan kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh BPKAD Kota Bima tahun anggaran 2024.
Jumlah kelebihan anggaran tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan harus dikembalikan ke kas daerah.
Informasi yang diperoleh media ini, temuan tersebut mengemuka saat laporan hasil pemeriksaan BPK, yang menyatakan bahwa kelebihan pembayaran terjadi akibat ketidaksesuaian pengelolaan kepesertaan, serta lemahnya sistem verifikasi data OPD teknis dengan BPJS.
Dugaan kelebihan pembayaran ini muncul karena kurangnya pengecekan dan pembaruan data kepesertaan secara berkala, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara jumlah iuran yang dibayarkan dengan data peserta aktif.
Ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media ke Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bima, Hj Suhada, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa semua komunikasi dengan media dilakukan secara satu pintu melalui kepala BPKAD.
“Saya tidak bisa memberikan pernyataan. Silakan langsung ke Kepala BPKAD,” sarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Kota Bima belum berhasil dimintai tanggapan, karena tidak berada di ruangannya.
*Kahaba-01