Kabar Kota Bima

Kelurahan Bukan Wilayah Otonomi, tidak Punya Kewenangan Bikin Aturan

539
×

Kelurahan Bukan Wilayah Otonomi, tidak Punya Kewenangan Bikin Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dosen STIH Muhammadiyah Bima Taufik Firmanto menjelaskan sudut pandang hukum terkait tidak berwenangnya pemerintah kelurahan mengeluarkan aturan. Pasalnya, kelurahan bukan wilayah otonomi dan tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan.  (Baca. Lurah Diingatkan tidak Terbitkan Peraturan Kelurahan, Karena tidak Ada Dasar Hukum)

Kelurahan Bukan Wilayah Otonomi, tidak Punya Kewenangan Bikin Aturan - Kabar Harian Bima
Dosen STIH Muhammadiyah Bima Taufik Firmanto. Foto: Ist

Pernyataan pria yang baru saja menyandang gelar Doktor tersebut, menanggapi munculnya peraturan yang dikeluarkan oleh Lurah Sarae, berkaitan larangan pelepasan ternak secara liar beserta konsekuensinya. (Baca. Lurah Sarae Sorot Pernyataan Kabag Hukum Soal Peraturan Kelurahan)

Taufik menjelaskan, dari perspektif pembentukan peraturan perundangan-undangan, maka kelurahan tidak berwenang membuat peraturan. Kendati niatnya baik dan peraturan itu mengatasnamakan rakyat. (Baca. Soal Peraturan Kelurahan, Lurah Sarae Dinilai tidak Paham Aturan)

“Tapi niat baik itu pun tidak cukup. Karena pada Pasal 1 Ayat 2 UUD negara kita mengatakan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU. Artinya kedaulatan rakyat itu kalah dengan kedaulatan UUD. Kesepakatan rakyat pun tidak boleh menyalahi UU, atau penegakan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum atau menyalahi hukum,” jelasnya, Selasa (12/10).

Ia memaparkan, kelurahan itu bukan wilayah otonomi, yang memang tidak memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan. Berbeda dengan desa, kabupaten kota dan provinsi yang merupakan daerah otonomi.

“Yang saya sebutkan itu telah diserahi 3 pendelegasian, pertama desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembatuan, dan secara istimewa diberikan kepada desa, tidak kepada kecamatan dan kelurahan,” ungkap Taufik.

Kelurahan pun sambungnya, berbeda dengan desa. Desa menjadi daerah otonom karena kepala desa dipilih, sementara lurah ditunjuk. Yang juga yang membedakan yakni, pemerintah desa terdapat Kepala Urusan (KAUR), sementara di pemerintah kelurahan hanya Kepala Seksi (KASI), artinya hanya bersifat administrasi.

“Jadi pembentukan aturan itu harus oleh badan yang sah dan berwenang, sementara dalam hal ini pemerintah kelurahan tidak termasuk subyek yang berwenang untuk membuat aturan,” pungkasnya.

*Kahaba-01