Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima akhirnya membekukan aktivitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka dan dilaksanakan oleh tim pembekuan Perumda yang ditetapkan dengan keputusan Walikota Bima.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud menyampaikan, restrukturisasi pengurus Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka akan dilakukan paling cepat 2 tahun, terhitung sejak Peraturan Walikota tentang pembekuan Perumda Bima Aneka.
“Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD, sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD, guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai BUMD,” jelasnya, Senin 20 Februari 2023.
Menurutnya, pembekuan ini dilakukan melalui Peraturan Wali Kota Bima Nomor 12 Tahun 2023, tentang Pembekuan Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Di antaranya, setelah dilakukan evaluasi pengelolaan keuangan dan kajian hukum tentang pelaksaan kegiatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka, tidak dapat menjalankan kegiatan operasional sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dengan tujuan melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan perbaikan struktur organisasi agar bisa mencapai tujuan sesuai target yang telah ditentukan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terhadap keberlangsungan pelaksanaan Badan Usaha Milik Daerah.
“Kemudian hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah. Pembekuan aktivitas tersebut meliputi pembekuan operasional dan aktivitas perusahaan serta pembekuan fasilitasi pendanaan, penanaman modal, sumber daya manusia,” katanya.
Mahfud mengungkapkan, adapun nilai aset Perumda Bima Aneka pada saat dibekukan ditetapkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bima dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Seluruh aset yang sebelumnya milik Perumda Bima Aneka, dikembalikan menjadi aset Pemerintah Kota Bima.
“Dewan pengawas pada Perumda Bima Aneka diberhentikan dengan hormat, dan tidak mendapatkan pesangon. Kemudian pemberhentian Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Walikota,” pungkasnya.
*Kahaba-04