Kabar Kota Bima

Komisi I Desak BKPSDM Periksa Kabid DLH Mangkir Kerja 30 Hari

31
×

Komisi I Desak BKPSDM Periksa Kabid DLH Mangkir Kerja 30 Hari

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, inisial FH juga perhatian Komisi I DPRD Kota Bima. Lembaga legislatif tersebut meminta BKPSDM segera pemeriksa dan memanggil yang bersangkutan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadan. Foto: Ist

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, saat dimintai tanggapan, Senin 19 Mei 2025.

“Setelah mendapat informasi dari pemberitaan media, kami mendesak BKPSDM untuk segera memproses secara administratif, membentuk tim pemeriksa, dan memanggil oknum Kabid DLH untuk klarifikasi,” tegasnya.

Yogi menjelaskan, aturan terkait disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban ASN untuk hadir bekerja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Aturannya jelas, ASN terikat oleh kedisiplinan kerja. Jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah, apalagi selama 30 hari kerja aktif, tentu harus ada sanksi,” tegas politisi PAN itu.

Ia pun meminta BKPSDM dan tim pemeriksa yang akan dibentuk agar bekerja secara profesional dan objektif, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap ASN yang menjabat sebagai pejabat struktural.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Negara menggaji ASN dari uang rakyat, maka mereka wajib menjalankan tugas dengan disiplin. Jangan sampai ada kesan kebal hukum hanya karena jabatan,” pungkas Yogi.

Sebelumnya, BKPSDM Kota Bima telah menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin dari DLH Kota Bima terkait FH, yang diduga tidak masuk kerja selama lebih dari satu bulan tanpa keterangan sah. Proses pemanggilan dan pemeriksaan internal pun dijadwalkan akan segera dilakukan.

*Kahaba-04