Kabar Kota Bima

Komitmen Turunkan Angka Kekerasan, DP3A Fokus Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46

1199
×

Komitmen Turunkan Angka Kekerasan, DP3A Fokus Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima dalam rangka komitmen meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, akan fokus mensosialisasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan kekerasan dan penanganan di bidang pendidikan.

Komitmen Turunkan Angka Kekerasan, DP3A Fokus Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 - Kabar Harian Bima
Kepala DPPPA Kota Bima Syahruddin. Foto: Ist

Kepala DP3A Kota Bima Syahruddin menyampaikan, terbitnya regulasi ini untuk mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan. Artinya pemerintah daerah ingin melindungi pelajar agar bisa mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Komitmen Turunkan Angka Kekerasan, DP3A Fokus Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 - Kabar Harian Bima

“Inshaa Allah sosialisasi ini mulai dilaksanakan tahun 2024, dengan lingkup satuan pendidikan tingkat sekolah dasar, SMP hingga SMA,” ujarnya, Rabu 6 Desember 2023.

Ia menjelaskan, adapun beberapa bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi dan kekerasan lainnya yang menyebabkan kerugian secara psikologis bagi korban.

Melalui sosialisasi peraturan ini, juga akan menjabarkan tentang kekerasan dan dampak yang ditimbulkan, agar pelajar mendapatkan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan. Sehingga ada upaya pencegahan kekerasan sejak dini, kemudian apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan dan penanganannya.

“Guna mewujudkan program tersebut nanti akan dibentuk tim gugus penanganan pencegahan kekerasan, yang di dalamnya terdapat DP3A, Dinas Dikpora, Dinsos dan Bakesbangpol,” katanya.

Adapun yang melatarbelakangi terbitnya aturan sambungnya, karena masih ada kekerasan hingga perundungan (bulying) yang terjadi pada lingkungan pendidikan. Hal ini berdasarkan sejumlah laporan dari UPT PPA, bahwa kekerasan dan perundungan masih terjadi pada dunia pendidikan.

“Semoga dengan adanya sosialisasi Permendikbudristek ini, tingkat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin,” harapnya.

*Kahaba-04