Kabupaten Bima, Kahaba.- Lalu Hermawan dan Abdurrahman, dua terdakwa kasus korupsi bantuan RTLH BPMDes Kabupaten Bima akhirnya di vonis hakim majelis Pengadilan Tipikor Mataram. Mereka masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subisider empat bulan. (Baca. Kasus Korupsi RTLH Seret Dua Pejabat)

Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH melalui pesan singkat mengatakan, pembacaan putusan dilakukan hari Selasa (24/8). Karena vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni selama enam tahun, maka Jaksa masih pikir-pikir. (Baca. Terdakwa Korupsi RTLH Dituntut Bui 6 Tahun 6 Bulan)
“Apakah nanti kami akan ajukan banding atau tidak, soalnya vonis hakim jauh dari tuntutan Jaksa,” ujarnya, Rabu (26/8).
Kata dia, pada fakta sidang, kedua PNS tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Mereka terbukti menerima hadiah berupa uang dari kelompok penerima manfaat bantuan RTLH,” terangnya.
*Bin/Teta