Kabar Kota BimaPemilu

KPU Kota Bima Sahkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 114.515

278
×

KPU Kota Bima Sahkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 114.515

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Bima untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024, sebanyak 114.515 pemilih.

KPU Kota Bima Sahkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 114.515 - Kabar Harian Bima
Foto bersama Komisioner KPU Kota Bima bersama komisioner Bawaslu menunjukan DPS. Foto: Ist

Kegiatan di Rumah Dinning, Sabtu 10 Agustus 2024 tersebut, dihadiri lima Komisioner KPU Kota Bima, serta perwakilan Bawaslu, Polres Bima Kota, Kodim 1608/Bima dan jajaran PPK se-Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima Suaeb menyampaikan, seluruh tahapan pemutakhiran data telah dilakukan. Mulai dari Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Semua proses telah dilalui dengan baik. Tidak terkecuali juga ada sejumlah masukan dan temuan dari teman-teman Bawaslu Kota Bima selah ditindaklanjuti semua,” ujarnya.

Suaeb menjelaskan, pada tanggal 3 Agustus 2024 terlebih dahulu dilakukan pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS, maka selanjutnya pada Senin 5 Agustus 2024 dilakukan pleno tingkat PPK.

“Setelah proses pleno tingkat PPS dan PPK selesai, maka kami melakukan Pleno DPS tingkat Kota Bima pada hari ini,” pungkasnya.

Adapun DPS hasil Pleno kata Suaeb, jumlah DPS sementara ini sebesar 114.515, yang terdiri dari 55.690 pemilih laki-laki dan 58.825 pemilih perempuan.

“Pemilih laki-laki sekitar 48,63 persen. Sementara pemilih perempuan sebesar 51,33 persen,” bebernya.

Suaeb mengungkapkan, dari 114.515 tersebut, terdapat 114.103 DPS TPS Reguler dan 412 TPS Lokasi Khusus yang ada di Rutan Kelas II B Raba Bima. Dirinya pun berharap pada masyarakat Kota Bima untuk dapat proaktif melihat namanya yang akan diumumkan pada DPS. Mengingat waktu penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DPS pada Minggu 18 Agustus hingga Selasa 27 Agustus 2024.

Jadi pada rentang waktu tersebut, dimohon kepada masyarakat Kota Bima melaporkan diri jika namanya belum masuk dalam DPS. Atau mungkin ada yang pindah atau meninggal, jadi mohon dilaporkan ke petugas kami di tingkat kelurahan, kecamatan atau langsung ke KPU Kota Bima. Sebab nanti pada 14 September hingga 21 September 2024, akan dilakukan rapat pleno penetapan DPT tingkat Kota Bima.

Selain itu kata dia, masyarakat Kota Bima juga dapat melakukan pengecekan DPT Online. Yaitu melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.

“Nanti tinggal masukin NIK, Nomor HP dan Kode Reg yang dikirim langsung melalui nomor KPU RI. Akan terlihat langsung posisi TPS tempat memilih nantinya,” tambahnya.

*Kahaba-04