Kabar Bima

KPU Tetapkan Pasangan Qurma Menang Satu Putaran

465
×

KPU Tetapkan Pasangan Qurma Menang Satu Putaran

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Rapat Pleno KPU tentang penetapan pemenang Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013 menetapkan pasangan H. Qurais H. Abidin dan H. Arahman H. Abidin memperoleh suara terbanyak yaitu 27.732 atau 33,03 persen. Hal ini menjadikan pasangan Qurma tersebut memenangkan Pemilukada dalam satu kali putaran.

KPUD Kota Bima tetapkan Pasangan Qurma menang satu putaran
KPUD Kota Bima tetapkan Pasangan Qurma menang satu putaran

Dalam rekapitulasi tingkat kota sebelumnya yang digelar, pasangan incumbent yang masih bersaudara itu berhasil memenangkan Pemilukada Kota Bima untuk periode 2013-2018 satu putaran dengan perolehan suara sebanyak 27.732 atau 33,03 persen. Sementara perolehan suara terbanyak kedua ditempati pasangan, Ferra Natsir (Fersi) sebanyak 18.889 atau 22,50 persen.

Kemudian pasangan Subhan-Riza (Suri) berada di posisi ketiga dengan 15.076 suara atau 17,96 persen, Sucipto-Junaidin (Sujud) sebanyak 12.626 atau 15,04 persen, Feri-Anang sebanyak 6.343 atau 7,56 persen, Junaidin-Mustamin (Jamin) sebanyak 2010 atau 2,39 persen dan pada posisi terakhir Soesi-Rum (Baru) sebanyak 1070 suara.

Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nurfathati, M.Si menjelaskan, apabila ada pasangan calon yang memeroleh suara diatas 30 persen ditambah satu maka pasangan itulah yang ditetapkan sebagai pasangan terpilih tanpa dilakukan pemilukada tahap dua lagi. “Diantara tujuh pasangan yang berkompetisi tersebut hanya pasangan Qurma Manis yang mendapat suara diatas 30 persen yakni 33,03 persen sehingga ditetapkan sebagai pasangan terpilih,” terangnya di Kantor KPU, Selasa (21/5).

Dikatakannya, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 104.483 suara sah dalam pemilukada tahun ini yakni 83.952 suara dengan partisipasi pemilih 81,89 persen. Partipasi pemilih tersebut menurun satu persen dibanding pemilukada sebelumnya. Kendati demikian, target partisipasi pemilih yang ditetapkan KPU NTB 80 persen tetap tercapai.

Ditambahkannya, sebelum hasil pleno dan penetapan tersebut dilaporkan ke KPU NTB, sesuai aturan pihaknya selama tiga hari akan menunggu laporan keberatan dari pasangan calon yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kendati dalam tiga hari itu tidak ada keberatan maka hasil pleno tetap akan disampaikan. [BK]