Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga menguasai motor Sonic warna hitam list meras dengan Nopol EA 5120 SR, RZK (31) warga Desa Panda dan RDW (27) warga Desa Sie digelandang ke Polres Bima Kota oleh Tim Puma Sat Reskrim, Minggu (22/8) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berdasarkan laporan dari Ikbal (24) warga Kelurahan Oi Mbo tanggal 9 Agustus 2021 telah terjadi kehilangan motor. Tim Puma kemudian mencari tahu keberadaan barang bukti dan pelaku.
“Hasil penyelidikan diketahui bahwa motor tersebut sedang dikuasai oleh RZK dan RDW,” ungkapnya.
Menurut Jufrin, informasi bahwa keduanya sedang berada salah satu warung di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Tidak menunggu lama, tim bergegas menuju warung tersebut untuk mengamankan barang bukti dan terduga penadah barang hasil curian.
“Keduanya ditangkap saat berada di warung jalan lintas Desa Talabiu Tente,” ujarnya.
Hasil interogasi RZK kata Jufrin, bahwa motor itu didapat dari RDW. Sedangkan RDW mengaku mendapatkan motor dari US yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Dari keterangan keduanya, tim menuju rumah US, hanya saja US tidak berada di rumah karena sudah melarikan diri.
Untuk proses lebih lanjut, kedua terduga penadah sudah diamankan me Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota bersama barang bukti.
“US sekarang sedang dalam pengejaran petugas,” katanya.
*Kahaba-05