Kota Bima, Kahaba.- Diduga menguasai narkoba jenis Sabu-sabu, HR (37) warga penatoi, EL alias BMB (33) warga Penaraga, AF (38) warga Kelurahan Rabangodu Utara dan NA (34) perempuan asal Kelurahan Penatoi dibekuk Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota, Selasa (23/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu rumah Kelurahan Penaraga sering dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Bravo menyelidiki kebenaran informasinya.
Setiba di TKP, Tim mengetahui ada 3 orang yang sedang berada dalam rumah di RT 08. Tidak menunggu lama, Tim masuk dan mengamankan mereka. Hasil pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu dalam kamar tersebut.
“Proses penggeledahan pun disaksikan oleh Ketua RT Kelurahan setempat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kata Kasat, Tim menemukan 4 lembar plastik berisi Sabu-sabu dengan berat bersih 2,30 garam yang berada di dalam saku celana HR dan uang sebanyak Rp 3 juta lebih. Kemudian menemukan uang Rp 4 juta lebih dalam saku celana AF dan uang Rp 7 ribu dalam kanong celana EL.
“Kami tidak menemukan barang bukti narkoba dalam saku celana AF dan El,” .
Usai mengamankan mereka sambung Kasat, Tim melakukan pengembangan di rumah HR. Di sana Tim mengamankan NA yang saat itu berada dalam kamar HR. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun Tim menemukan satu buah bong alat hisap sabu-sabu dan plastik klip kosong.
“Diduga barang bukti lebih cepat dimasukkan ke dalam kloset WC oleh NA sebelum tim masuk dalam rumah,” ungkapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
*Kahaba-05