Kota Bima, Kahaba.- Diduga menguasai Sabu-sabu, seorang perempuan berinisial EJ (46) IRT asal Kelurahan Tanjung dan WHY (27) dan LA (27) warga Kelurahan Penatoi ditangkap Tim Cobra Alpha, Kamis (11/8) sekitar pukul 24.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas IPTU Jufrin menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. Bandeng Kelurahan Tanjung sering dijadikan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba AKP Tamrin bersama Tim Cobra Alpha menuju TKP dan mengamankan EJ. Saat diperiksa, Tim menemukan 6 lembar plastik klip berisi Sbu-sabu yang disimpan di bawah kasur tempat tidur.
“EJ mengaku barang itu didapat dari WHY,” ungkapnya, Kamis (12/8).
Usai mengantongi nama WHY dan mengetahui keberadaannya kata Jufrin, Tim menuju jalan baru Amahami dan mengamankan WHY sedang duduk disalah satu kedai minuman. Di sana tim menemukan satu poket Sabu-sabu yang disimpan dalam dompet terduga pelaku.
Kemudian, diinterogasi WHY mengaku mendapatkan barang itu ke LA. Tidak menunggu lama, tim menuju rumah LA dan mengamankannya. Barang bukti yang diamankan adalah 1 tabung kaca, 1 sumbu, 1 korek api gas dan 1 lembar plastik klip kosong.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba-05