Kabar Kota Bima

Lagi Mahasiswa Turun ke Jalan, Desak Hentikan Bor Air Istri Walikota Bima

697
×

Lagi Mahasiswa Turun ke Jalan, Desak Hentikan Bor Air Istri Walikota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) STISIP Mbojo-Bima kembali turun ke jalan, Senin (8/11) mendesak agar Walikota Bima mengentikan kegiatan bor air milik istrinya selaku direktur CV Hilal, di kediaman Walikota Bima.

Lagi Mahasiswa Turun ke Jalan, Desak Hentikan Bor Air Istri Walikota Bima - Kabar Harian Bima
UKM LDK STISIP Mbojo-Bima saat berdemonstrasi di depan Kantor Walikota Bima. Foto: Bin

Tiba di Kantor Walikota Bima, massa aksi langsung berusaha merangsek masuk di kantor setempat. Dihalau oleh puluhan anggota Sat Pol PP, demonstran tetap ngotot agar bisa menemui Walikota Bima.

Upaya Pol PP pun tidak membuahkan hasil, pasalnya beberapa massa aksi berhasil masuk ke halaman Kantor Walikota Bima, kemudian berkerumun para mahasiswa-mahasiswi lain berlari untuk berada tepat di kantor setempat.

Korlap aksi Fikri menegaskan, berdasarkan hasil investigasi mereka di lapangan terjadi kekeringan di area persawahan milik masyarakat Rabadompu Barat, mengakibatkan kurangnya efektifitas hasil pertanian masyarakat. Yang lebih ironis lagi, ketersedian air yang merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat mulai tidak tercukupi, diakibatkan dengan adanya pengeboran dan pengelolaan air sumur bor yang dilakukan oleh Perusahan Air minum dalam kemasan Asakota.

“CV Hilal merupakan milik istri Walikota Bima yang melakukan pengeboran air dan menyebabkan kekeringan,” ungkapnya.

Menurut dia, yang dilakukan oleh istri Walikota Bima itu bertentangan dengan UU Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air Tanah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah serta Perwali Kota Bima Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Sudah jelas dalam aturan tersebut pengeboran dan pengelolaan air harus memberikan jaminan yang jelas terhadap masyarakat Kota Bima, lebih khusunya wilayah Rabadompu Barat,” tegasnya.

Persoalan lain menurut massa aksi, dari hasil dari investigasi terjadi di Kelurahan Rabadompu Barat yaitu pengeboran air untuk bisnis CV Hilal. Kemudian dikelola di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule Kota Bima tanpa ada izin yang resmi dan kontribusi
yang jelas untuk masyarakat Kelurahan Rabadompu Barat dan Kelurahan Ule Kota Bima.

“Sehingga keberadaan CV Hilal perusahaan air minum dalam kemasan Aasakota bertentangan dengan aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 W10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air di bawah tanah,” jelasnya.

Terhadap persoalan ini, UKM LDK STISIP Mbojo-Bima mendesak Walikota Bima dan DPRD Kota Bima untuk segera menghentikan aktivitas pengambilan air oleh CV Hilal yang terletak di kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima.

Kemudian mendesak DPRD Kota Bima untuk segera memanggil dan mengevaluasi perusahaan Air minum dalam kemasan Asakota beroperasi di wilayah Rabadompu Barat.

*Kahaba-01