Kota Bima, Kahaba.- Sekian kali mahasiswa yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) STISIP Mbojo-Bima menggelar aksi demontrasi, tidak pernah ditemui oleh Walikota Bima HM Lutfi. Padahal sepengetahuan mereka, orang nomor 1 di Kota Bima tersebut merupakan mantan aktivis 98 yang reformis. (Baca. Lagi Mahasiswa Turun ke Jalan, Desak Hentikan Bor Air Istri Walikota Bima)
Saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Walikota Bima, Senin (8/11) secara bergilir mahasiswa dengan pengeras suara mendesak HM Lutfi keluar dan menemui massa aksi. Sebab, selama ini baik Walikota Bima maupun pejabat di kantor itu tidak pernah keluar dan meladeni tuntutan aksi.
“Ngaku-ngaku aktivis 98 Walikota Bima itu, sementara menemui massa aksi saja tidak berani,” ketus Indraji, Ketua Umum UKM LDK STISIP Mbojo-Bima.
Indraji pun mempertanyakan kenapa begitu takutnya Walikota Bima menemui para demonstran yang hadir atas nama rakyat dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Terlebih, tuntutan yang mereka sampaikan yakni persoalan krusial menyangkut hajat hidup orang banyak.
Merasa kesal dengan sikap Walikota Bima yang tak kunjung keluar menemui demonstran, kesekian kalinya mahasiswa merangsek masuk ke halaman kantor setempat. Kendati dihalau petugas Pol PP, namun beberapa di antaranya berhasil merangsek berlari masuk membawa bendera tepat di depan penjagaan ketat pintu masuk Kantor Walikota Bima.
Karena terjadi aksi saling dorong dengan personil Pol PP, 2 orang mahasiswa pingsang dan digotong oleh aparat untuk dievakuasi.
Adapun tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi tersebut yakni munculnya kekeringan di area persawahan milik masyarakat Rabadompu Barat, akibat adanya pengeboran dan pengelolaan air sumur bor yang dilakukan oleh Perusahan Air minum dalam kemasan Asakota.
“CV Hilal merupakan milik istri Walikota Bima yang melakukan pengeboran air dan menyebabkan kekeringan,” ungkapnya.
Menurut dia, yang dilakukan oleh istri Walikota Bima itu bertentangan dengan UU Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Air Tanah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah serta Perwali Kota Bima Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Persoalan lain menurut massa aksi, dari hasil dari investigasi terjadi di Kelurahan Rabadompu Barat yaitu pengeboran air untuk bisnis CV Hilal. Kemudian dikelola di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule Kota Bima tanpa ada izin yang resmi dan kontribusi
yang jelas untuk masyarakat Kelurahan Rabadompu Barat dan Kelurahan Ule Kota Bima.
“Sehingga keberadaan CV Hilal perusahaan air minum dalam kemasan Asakota bertentangan dengan aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451 W10/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang pengelolaan air di bawah tanah,” jelasnya.
Terhadap persoalan ini, UKM LDK STISIP Mbojo-Bima mendesak Walikota Bima dan DPRD Kota Bima untuk segera menghentikan aktivitas pengambilan air oleh CV Hilal yang terletak di kelurahan Rabadompu
Barat Kota Bima.
Kemudian mendesak DPRD Kota Bima untuk segera memanggil dan mengevaluasi perusahan Air minum dalam kemasan Asakota beroperasi di wilayah Rabadompu Barat.
*Kahaba-01