Kota Bima, Kahaba.- Proyek pengadaan mesin jahit di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima sebanyak 185 unit, dengan total anggaran sebesar Rp 800 juta lebih akhirnya dibatalkan. (Baca. Pengadaan Mesin Jahit di DPPPA tidak Sesuai Spesifikasi, PPK Tolak Tanda Tangan)
Belum diketahui, apakah pengadaan mesin jahit yang tidak sesuai spesifikasi dan ditolak oleh PPK itu, bakal diadakan lagi pada tahun berikutnya atau tidak. (Baca. Proyek Bermasalah di DPPPA, Pemenang Tender tidak Tahu Pembeli Mesin Jahit)
Mantan Kepala DPPPA Kota Bima H Ahmad yang saat ini menjabat Asisten II Setda Kota Bima itu membenarkan, proyek pengadaan mesin jahit tahun 2021 itu dibatalkan. (Baca. Pengadaan Misterius Mesin Jahit, H Ahmad: Saya Masih Sibuk Urusan Kedinasan)
“Iya pengadaan itu dibatalkan,” ungkapnya singkat, Senin (8/11).
Saat ditemui di ruang kerjanya, H Ahmad mengatakan, mesin jahit yang sudah dibeli tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga. (Baca. Terungkap Siapa Orang Dibalik Pengadaan Mesin Jahit tidak Sesuai Spesifikasi)
“Lagi pula mesin jahit itu belum dibayar, karena ditolak PPK,” katanya.
Menurut pria yang akrab dipanggil H Goma itu, saat ini mesin jahit dikembalikan ke pihak ketiga. PPK yang semula tidak mau TTD, juga mengembalikannya. (Baca. Kolusi dan Nepotisme Pengadaan Mesin Jahit Luar Biasa, Proyek itu Harus Dihentikan)
Disinggung mengenai proyek itu akan diadakan tahun depan? H Goma memilih tidak ingin berkomentar, karena saat ini sudah menjabat di tempat berbeda. (Baca. Hafid Akhirnya Bicara Soal Pengadaan Mesin Jahit Bermasalah)
“Apakah diadakan lagi tahun depan, Kepala DPPPA sekarang yang tahu,” pungkasnya.
*Kahaba-01