Kota Bima, Kahaba.- Sabtu (2/3/2013) sore Polres Bima Kota kembali menangkap salah seorang pengecer togel di Kota Bima. IK (48) warga RT 09 RW 03 Kelurahan Rabangodu Selatan, diamankan anggota satuan Reskrim Kota Bima bersama barang bukti sejumlah rekapan dan uang sebanyak Rp 134 ribu.
Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS, S.IK SH saat di wawancarai di Kantor Sat Reskrim Gunung Dua Minggu (4/3/2013) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan IK di lakukan berawal dari informasi dari masyarakat. Beberapa hari kemudian penangkapan dilakukan setelah melewati proses penyelidikan.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Rabangodu Selatan saat sedang merekap nomor togel. Petugas juga menyita sejumlah potongan kertas kecil yang menjadi alat merekap nomor, kupon togel, serta uang sejumlah Rp 134 ribu yang diduga hasil menjalankan kejahatannya.
Saat diintoregasi petugas, terduga pelaku mengaku itu hanya mengaku sebagai pengecer. IK menyebukan nama Saidin (40) tetangganya sendiri sebagai pengumpulnya kupon putih yang ditagihnya dari pelanggan. “Pelaku saat diperiksa hanya mengaku sebagai pengecer. Nama yang di sebutkannya hingga hari ini belum kami tangkap karna masih butuh pengembangan lagi,” papar Kumbul.
Kini pelaku di jeret Pasal 303 KUHP tentang penjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku resmi di tahan dan sekarang berada di balik jeruji besi Polres Bima Kota. [BS/BQ]