Kota Bima, Kahaba.- RSD (40), warga RT 06 RW 02 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba kini berurusan dengan pihak yang berwajib. Ibu tiga anak ini diciduk karena terlibat judi Togel.

RSD diamankan, Kamis (28/7) sekitar Pukul 17.00 Wita. Saat diamankan, perempuan tersebut tidak melawan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Antonius F. Gea mengatakan, saat digrebek di rumahnya, RSD sedang asik menulis rekapan nomor Togel. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit HP Merk Advan, satu lembar kertas rekapan Togel, dua Pulpen dan uang kertas sebanyak Rp 374 Ribu.
“Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara,” sebutnya.
*Deno