Kabupaten Dompu, Kahaba.- Karena melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, personil Polres Dompu AY (38) diberhentikan tidak dengan terhormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK, Sabtu pagi (25/10) di lapangan apel Mapolres Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, SIK mengatakan, selama menjadi anggota Polri AY sudah menjalani lebih dari 3 kali sidang disiplin yakni sebanyak 7. Sekarang, AY diberhentikan dari kepolisian, karena melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
“Pada saat upacara PTDH, AY tidak hadir atau In absensia,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya sangat menyayangkan terjadinya pemberhentian tidak dengan hormat seperti itu dan merupakan momen yang sama sekali tidak diharapkan. Namun dengan berbagai pertimbangan, maka dilakukan sidang kode etik sehingga terbitlah Surat PTDH.
Semuanya pun sudah melalui mekanisme, bahkan sebelumnya telah dilakukan pembinaan. Tapi dengan berat hati dilakukan pilihan terakhir itu karena merupakan buah dari perbuatannya selama ini.
“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran berharga untuk seluruh anggota demi kelangsungan roda organisasi Polres Dompu yang tercinta,” katanya.
Ia membeberkan, upacara penanggalan atribut Polri ini hal biasa di lingkungan Polri, karena masih banyaknya oknum Polri yang indisipliner bahkan melakukan tindak pidana.
“Semoga ini yang terakhir. Jangan ada lagi tindakan yang menodai Institusi, jangan berbuat senonoh yang menyakiti hati masyarakat serta yang bias menurunkan harkat dan martabat anggota Polri,” harapnya.
*Kahaba-10