Kabar Bima

Tinggalkan Tugas, 2 Anggota Polres Bima Kota Dipecat

735
×

Tinggalkan Tugas, 2 Anggota Polres Bima Kota Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa ada keterangan, 2 anggota Polres Bima Kota yakni Brigadir IM dan AY dari Satuan Sabhara harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Tinggalkan Tugas, 2 Anggota Polres Bima Kota Dipecat - Kabar Harian Bima
Upacara pemecatan 2 anggota Polres Bima Kota. Foto: Ist

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan upacara Mako Polres dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Senin (20/4) sekitar pukul 09.30 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, berdasarkan dari catatan kedisiplinan serta hadirnya 2 anggota tersebut dalam menjalankan tugas, mereka sudah meninggalkan tugas lebih dari 30 secara berturut-turut tanpa ada keterangan.

Pemecetan IM dengan NRP.79071478 anggota Sat Sabhara itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor : KEP/204/III/2020 dan untuk anggota AY NRP 94080758 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor : KEP/205/III/2020.

“Saat upacara PTDH tadi mereka tidak hadir dan hanya diperlihatkan fotonya saja,” ujarnya.

Pada kesempatan itu kata Hasnun, Kapolres juga menyampaikan sebenarnya menjadi seorang anggota Polri adalah sebuah kebanggaan. Apalagi yg di PTDH sekarang adalah anggota yang masih berpangkat Bripda.

Diharapkan kepada seluruh anggota Polres Bima Kota, agar sedapat mungkin untuk menghindari hal-hal atau masalah yang bisa merusak citra dan institusi Polri, terutama diri pribadi dan kelurga.

Untuk dijadikan perhatian juga, agar anggota tidak melaksanakan kegiatan cuti atau izin di luar daerah dan tetap menjaga kesehatan di saat adanya pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

“Tetaplah menjadi Polisi yang baik, uang USA menjalankan tugas serta pengabdian pada negara dengan mengutamakan kedisplinan,” imbaunya.

*Kahaba-05