Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima telah menyiapkan sanksi tegas bagi angkutan umum bila melanggar trayek atau ngetem liar. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan angkutan umum.
“Pasti kita beri sanksi, kalau tidak ya nanti begitu semua. Penilangan tetap jalan,” kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Kabupaten Bima, Suaeb saat sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Keselamatan LLAJ di Aula Kecamatan Palibelo, Kamis (28/01) pagi.
Suaeb yang didampingi Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Arief Rachman menegaskan, pihaknya tidak akan bosan melakukan penertiban. Seperti parkir taxi liar di depan Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima.
Dia menyebutkan, ada tiga hal pokok yang menjadi dasar penertiban. Yakni, lisensi sopir (SIM), STNK, kondisi kendaran harus layak, dan trayek yang sesuai.
“Salah satu ada yang dilanggar maka akan terkena sanksi,” kata Suaeb dihadapan Supir Bus, Pengusaha Angkutan, Kades, Kepala Sekolah dan siswa.
Pada penertiban awal, pihaknya banyak mendapat protes keras dari para supir bus. Bahkan, sejumlah pengemudi mobil dan angkutan melakukan aksi protes. Lantaran Dinas Perhubungan memeriksa STNK karena dianggap biasanya kepolisian yang memeriksa.
Padahal, menurut Suaeb dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tentang Pendindakan Pelanggaran LLAJ dengan jelas menyebutkan bahwa penindakan saat ini dilakukan Kepolisian bersama Dinas Perhubungan.
“Makanya, saya menghimbau kepada para supir untuk menyiapkan surat – surat kendaraan lengkap, termasuk surat KIR dan Ijin Trayek yang masih berlaku,”ingatnya.
*Ady