Kota Bima, Kahaba.- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bima H Abdul Gawis, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam karena telah mengeluarkan pernyataan larang menggunakan toa masjid. Pengeras suara cukup dipakai di dalam internal masjid. (Baca. Silahturahmi dengan Para Da’i, Asisten : Jangan Pakai Toa, Pengeras Suara Cukup di Dalam Masjid)
“Saya mencabut kembali pernyataan itu dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan kepada Wali Kota Bima,” katanya, Rabu (20/7).
Gawis menegaskan, pernyataan yang disampaikan pada acara silahturahmi dengan para da’i dan khotib di Aula Kantor Pemkot Bima, bukan atas instruksi Wali Kota Bima. Melainkan murni penjelasannya secara pribadi. (Baca. FUI Minta Wali Kota Bima Cabut Pernyataan Larang Pakai Toa Masjid)
“Itu pernyataan pribadi saya. Maka secara pribadi, kepada seluruh ormas Islam dan umat muslim saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Malam ini juga sambungnya, ia akan menemui Forum Umat Islam (FUI) Bima guna menjelaskan persoalan tersebut.
“Saya akan temui FUI malam ini untuk tabayyun,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa ketika menghubungi media ini juga menegaskan, setelah dirinya berkoordinasi dengan Wali Kota Bima tidak ada perintah untuk menyampaikan pernyataan tersebut,
“Wali Kota Bima sedang berada di Jakarta. Berdasarkan hasil koordinasi, yang disampaikan Pak Asisten itu merupakan pernyataan pribadi, bukan atas perintah oleh Wali Kota Bima,” tegasnya malam ini.
Mukhtar menambahkan, sebagai Sekda dirinya akan segera memanggil Asisten I untuk klarifikasi persoalan ini.
“Secepatnya akan kita panggil Asisten I guna klarifikasi,” tambahnya.
*Kahaba-01