Kabar Bima

Lawan Walikota, Amirudin Menang di PT.TUN Surabaya

409
×

Lawan Walikota, Amirudin Menang di PT.TUN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah Walikota Bima menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya, soal gugutan mutasi yang dilayangkan PNS Lingkup Pemerintah Kota Bima. Akhirnya Pengadilan setempat menolak banding Walikota Bima dan memenangkan Muhammad Amirudin, S.Sos.

Muhammad Amirudin, S.Sos menunjukan secarik kertas surat dari PT.TUN Surabaya. Foto: Bin
Muhammad Amirudin, S.Sos menunjukan secarik kertas surat dari PT.TUN Surabaya. Foto: Bin

Amirudin yang ditemui di rumahnya Kelurahan Rabadompu Barat, Sabtu (26/7) mengaku, dirinya sudah memegang surat pemberitahuan tentang isi putusan PT.TUN Surabaya dengan nomor: 84/B/2014/PT.TUN. SBY tanggal 3 Juli 2014. “Saya sudah terima surat itu beberapa hari kemarin,” ujarnya.

Kata dia, dalam amar putusan itu disebutkan, menerima permohonan banding tergugat atau pembanding, menguatkan putusan PTUN Mataram Nomor:43/G/2013/PTUN.MTR tanggal 6 Februari 2014 yang dimohonkan banding.

Kemudian menghukum tergugat atau pembanding (Walikota Bima) untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Amirudin mengaku, selain melaksanakan amar putusan tersebut, Walikota Bima juga harus mengembalikan hak – hak saya yang sebelumnya bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima.

“Hingga kini saya masih bekerja di tempat mutasi, Kelurahan Rontu. Setelah putusan ini, Walikota Bima harus menjalankan amar putusan dan mengembalikan hak – hak saya,” tegasnya.

*BIN