Kabupaten Bima, Kahaba.- Dari empat Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bima atau delapan figur yang akan bertarung pada Pemilukada Kabupaten Bima 9 Desember mendatang, ternyata hanya tiga orang yang mempunyai hak pilih.
Atau dengan kata lain, lima dari delapan figur Cabub dan Cawabup itu tidak bisa memberikan hak suara pada Pemilukada nanti. Hal itu disebabkan domisili para figur bertempat di luar Kabupaten Bima.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Muhammad Taufik, SSos mengaku, domisili para figur diketahui dari KTP yang dilampirkan saat mendaftar sebagai Pasangan Bakal Calon beberapa waktu lalu.
Dalam KTP jelas dia, tiga figur yang berdomisili di Kabupaten Bima yakni H Syafrudin dengan alamat di Dusun Oi Ni’u Desa Panda (Palibelo), Abdul Khair di Desa Baralau (Monta) dan Hamid di Desa Sangia (Sape).
Sementara sisanya, Ady Mahyudi beralamat di Kelurahan Penaraga (Kota Bima), Drs. Dahlan M. Noer di Bekasi (Jawa Barat), Drs. A. Zubair HAR MSi di Kelurahan Santi (Kota Bima), Hj. Indah Damayanti Putri di Kelurahan Sarae (Kota Bima) dan Drs. H. Masykur HMS di Kelurahan Monggonao (Kota Bima).
“Secara otomatis yang berdomisili di luar Kabupaten Bima tidak punya hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima nanti,” jelasnya di Kantor KPU setempat, Senin (24/8) pagi.
*Erde/Bin