Kabar Kota Bima

Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran Calon

829
×

Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran Calon

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan surat bersifat penting perihal pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat wali kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran Calon - Kabar Harian Bima
Potongan gambar surat Mendagri soal undur diri Penjabat Kepala Daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024. Foto: Ist

Surat yang diterbitkan di Jakarta tanggal 16 Mei 2024 itu ditujukan kepada para Gubernur/ Pj. Gubernur, Para Bupati/ Pj. Bupati, Para Wali kota/ Pj. Wali kota, Para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
di- seluruh Indonesia.

Dalam surat dijelaskan, berkenaan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, disampaikan hal-hal.

Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

Ketiga, sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Keempat, dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada
keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Kelima, bagi Provinsi Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/ Bupati/ Walikota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, pada saat mengusulkan surat
pengunduran diri Penjabat Gubernur/ Bupati/ Wali kota agar sekaligus menyerahkan:
a. DPRD Provinsi mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur,
b. Gubernur/ Pj. Gubernur mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Wali kota,
c. DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/ Wali kota,
sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keenam, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota, telah ditegaskan
bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali kota. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj. Bupati dan Pj. Wali kota dilakukan oleh Wakil Gubernur.

Namun, apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj. Gubernur/ Bupati/Wali kota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

*Kahaba-01