Kota Bima, Kahaba.- Tidak terima dituding memalsukan tanda tangan UPL BKM Rengge Nae Kelurahan Rontu M Fadli, KSM Kancoa Maju Rontu memilih untuk melaporkan Fadli ke Polres Bima Kota, Senin (7/1). Fadli dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik KSM dan pemerasan uang. (Baca. KSM Kancoa Maju Rontu Dilapor Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Proyek Ko
Ketua KSM Kancoa Maju Rontu Dahlan menyampaikan, pernyataan UPL dalam pemberitaan kemarin sangat merugikan KSM Kancoa Maju, karena dianggap tidak sesuai fakta. Untuk itu, pihaknya melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut ke Polres Bima Kota. (Baca. Merasa Dirugikan, KSM Kancoa Maju Rontu Akan Lapor Balik UPL)
Selain melaporkan itu, UPL juga dilaporkan karena diduga memeras bendahara KSM. Modusnya, meminta uang sebanyak Rp 7 juta, agar masalah pemalsuan tanda tangan tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
“Kami sudah melaporkan kasus pemerasan dan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Bima Kota,” ujarnya usia melapor di SPKT Polres Bima Kota.
Sementara itu Bendahara KSM Kancoa Maju Rontu Masita mengaku, pada tanggal 1 Januari 2019, Abdul Hafid alias Ama Hami mendatanginya di rumah dan menyampaikan keinginan Fadli yang meminta uang Rp 7 juta tersebut.
Uang tersebut diminta agar masalah yang ada tidak dilaporkan ke Polisi. Namun saat itu Masita tidak memberikannya, karena uang itu untuk pekerjaan program Kotaku.
“Saat itu saya tekankan pada Abdul Hafid agar mempertanggungjawabkan kedatanganya meminta uang tersebut,” katanya.
Setelah mendengar keinginan Fadli yang disampaikan melalui Abdul Hafid, ia pun melaporkannya ke Burhan selaku Ketua BKM. Saat itu Burhan meminta ke Masita agar Abdul Hafid untuk mendatanginya. Karena disuruh menemui Burhan, Abdul Hafid mengatakan jika itu bukan urusannya, tapi urusan Fadli.
Kanit 2 SPKT Polres Bima Kota AIPTU M Taher membenarkan adanya laporan KSM Kancoa Maju Rontu tersebut. Berkas laporan itu akan segera dilimpahkan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05