Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengedar narkoba jenis Sabu-sabu AR (40) asal Kecamatan Woha dibekuk. Pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Desa Talabiu, Selasa (13/2) sekitar pukul 18.00 Wita bersama barang bukti Sabu-sabu seberat 5 gram.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Palti Hitagaol mengatakan, penangkapan AR berawal dari penagkapan IW (19) asal Desa Nata di jalan lintas Talabiu Dore dengan barang bukti 1 poket Sabu.
“Hasil interogasi IW terungkap bahwa barang tersebut didapat dari AR. Setelah dilakukan pengembangan di rumah AR, kami menemukan barang bukti berupa 5 gram Sabu-sabu,” ungkapnya, Kamis (15/2).
Kata dia, AR dan IW diancam pasal Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 ayat dan Pasal 127 ayat 1. Sementara hasil tes urine pelaku dinyatakan positif.
*Kahaba-05