Kota Bima, Kahaba.- Direktur PDAM Bima Muhammad Daud Akbar menyampaikan klarifikasi terkait perjanjian kerja sama dengan Dinas PUPR Kota Bima, mengenai pelaksanaan kegiatan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) Kota Bima tahun 2021 yang telah berakhir pada bulan Mei 2024. (Baca. Kerjasama PUPR dan PDAM Tirta Dharma Berakhir, Aset Air Bersih Kembali ke Pemerintah Kota Bima)
Daud menjelaskan bahwa ia mulai aktif bertugas sebagai direktur sejak Februari 2024, di tengah kondisi PDAM yang masih dalam masa transisi dan belum stabil.
Menyoal pengelolaan aset yang telah dihibahkan, Daud menyatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke Dinas PUPR Kota Bima dan bersedia membayar biaya operasional.
“Kami siap mengelola dan membayar, sebagai konsekuensi pengelolaan aset,” ujarnya, Senin 1 Juli 2024.
Daud mengaku, fokus utama PDAM adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal kualitas, kontinuitas, kuantitas, dan keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ini yang menjadi fokus utama kami,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa aset yang telah diserahkan tidak bisa diambil alih lagi oleh Pemerintah Kota Bima, karena sudah dihibahkan dan tidak ada klausul yang menyatakan bahwa aset tersebut dapat dikembalikan.
“Yang mestinya dilakukan adalah bekerja sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena air bersih adalah hak masyarakat,” tegasnya.
Menjawab terkait pembayaran token listrik untuk pengelolaan air, Daud menjelaskan bahwa PDAM tidak meminta PUPR untuk membayar listrik, karena PDAM juga membayar listriknya sendiri.
“Kami sudah membayar sebanyak dua kali, karena memang ada keluhan dari masyarakat, dan saya pikir PUPR sudah berhenti membayarkannya. Kami merasa sudah siap mengelola,” tambah Daud.
*Kahaba-01