Kabar Kota Bima

Mulai Hari Ini Sampah Harus Dipilah, DLH Kota Bima Tegaskan Aturan Baru

1272
×

Mulai Hari Ini Sampah Harus Dipilah, DLH Kota Bima Tegaskan Aturan Baru

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah. Langkah ini dilakukan guna mendukung program Kota Bima Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (BISA) serta meningkatkan pelayanan persampahan.

Plt Kepala DLH Kota Bima Syahrial Nuryadin. Foto: Ist

Kepala DLH Kota Bima Syahrial Nuryadin menyampaikan, masyarakat dan semua elemen harus ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Karena itu, DLH telah menetapkan jadwal resmi pembuangan dan pengangkutan sampah.

“Masyarakat diimbau membuang sampah hanya pada waktu yang telah ditentukan. Jika membuang tidak sesuai jadwal atau di tempat yang dilarang, maka bisa dikenakan teguran bahkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya, Sabtu 13 September 2025.

Dirinya juga menyampaikan aturan baru pembuangan sampah. Jam buang sampah, tidak diperbolehkan membuang sampah pada sore hari, kecuali mulai pukul 04.30 pagi hingga jadwal pengangkutan.

Sampah rumah tangga, wajib dikemas dalam plastik, karung, atau ditempatkan di tong sampah yang tersedia.

“Larangan keras, tidak boleh buang sampah di laut, sungai, drainase, lahan kosong, maupun fasilitas umum,” katanya.

Kemudian sambung Ryan – sapaan akrabnya – pemilahan sampah dengan dipisahkan antara organik dan anorganik.

Sampah khusus seperti sisa konstruksi, kayu, potongan pohon, kasur, sofa, dan sejenisnya tidak bisa dilayani setiap hari. Prioritas pengangkutan hanya untuk sampah yang sudah dipilah.

Dirinya juga meminta camat, lurah, hingga RT dan RW untuk menginstruksikan, mensosialisasikan, serta mengawasi penerapan aturan ini di masyarakat.

“Harapan kami, warga bisa lebih sadar dan peduli, karena kebersihan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

*Kahaba-01