Kota Bima, Kahaba.- Diduga terlibat peredaran narkoba jenis Sabu-sabu, oknum polisi berinisial MHY (37) yang bertugas di Polres Bima Kota ditangkap di Kelurahan Melayu bersama seorang perempuan berinisial SWN (42) warga Kelurahan Ule dan 2 orang lelaki masing-masing DH (42) warga Melayu dan BC (44) warga Tanjung, Sabtu (13/2) sekitar pukul 00.10 Wita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, awalnya Kasat Narkoba IPTU Ramli mendapatkan informasi bahwa dalam kos-kosan di RT 01 RW 01 Kelurahan Melayu sering dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba memerintahkan Katim Opsnal Sat Narkoba Bripka Taufarahman untuk menyelidiki kebenaran informasi. Setelah mendapat informasi Valid, para terduga pelaku berada dalam kamar kos-kosan, Tim Opsnal langsung menggerebek mereka.
“Diduga mereka dalam kamar kos-kosan sedang pesta Sabu-sabu,” ungkapnya.
Pada penggerebekan itu kata Ridwan, tim mengamankan barang bukti berupa 6 lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 6,52 gram.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti penunjang lain seperti 1 bungkus plastik klip bening, 4 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah rangkaian bong, 1 buah pisau kater, 6 buah Handphone dan uang kertas senilai Rp 600.000.
“Kini mereka sudah diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
*Kahaba-05