Kota Bima, Kahaba.- NP, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Rabadompu Barat dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin kemarin bersama Barang Bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu dan uang tunai Rp 10 juta.
Kasat Narkoba IPTU Thamrin mengungkapkan, Tim Opsnal mengamankan perempuan berusia 25 tahun itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah yang bersangkutan seringkali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.
“Dari informasi tersebut, Tim menyelidiki dan benar adanya di rumah itu tengah ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh target terduga yang diamankan,” ungkapnya.
Diakui Tamrin, selain barang bukti sabu berat 0,01 gram dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 rangkaian bong terpasang tabung kaca bening di dalamnya terdapat sisa narkotika , 1 rangkaian bong dan 2 bungkus plastik klip bening kosong.
Tidak hanya itu, barang bukti lain yang disita yakni 3 korek api gas, 3 sendok terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 sumbu, 2 bungkus rokok, 1 kotak Handphone, 1 gunting, 1 buku tabungan, handphone merk Samsung warna hitam dan 1 slip setoran tunai.
“NP dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima untuk diproses,” katanya.
*Kahaba-01