Kabupaten Bima, Kahaba.- Video penganiayaan pengendara yang diketahui warga Desa Tenga Kecamatan Woha saat razia kemarin, oleh oknum polisi saat Operasi Patuh Rinjani 2021 kini ditindaklanjuti Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko. (Baca. Beredar Video Oknum Polisi di Bima Aniaya Pengendara Saat Razia)
Heru menyampaikan kejadian itu berawal saat anggota sedang melaksanakan operasi patuh di jalan Kalaki Desa Panda. Saat itu, terjadi cekcok antara anggota dengan pelanggar, diketahui tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
“Kami mengakui terjadi aksi pemukulan kemarin oleh anggota kami saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani,” ujarnya saat konfrensi pers di kantornya, Selasa (28/9).
Karena kejadian itu kata Kapolres, selaku pimpinan di Polres Bima malam itu juga langsung memanggil oknum anggota itu untuk diperiksa Provost dan ditahan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang kedisiplinan anggota.
Selain menahan oknum anggota, Kapolres juga mendatangi rumah pengendara di Desa Tenga, untuk meminta maaf secara langsung ke orang tuanya.
“Alhamdulilah permintaan maaf kami diterima baik oleh orang tua korban,” ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tetap menaati semua aturan lalu lintas, karena melanggar salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Masyarakat juga tidak diperbolehkan menggunakan knalpot racing.
Terutama kepada orang tua, diharapkan memberikan pemahaman pada anak-anaknya, agar patuhi semua aturan lalu lintas. Kapolres juga berjanji akan membimbing dan membina semua anggota, agar hal seperti itu tidak terjadi lagi.
*Kahaba-05