Kabupaten Bima, Kahaba.- HM, oknum polisi yang bertugas di Polres Bima dilaporkan oleh istrinya Ratnaningsih, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran.
Taufikurrahman selaku kuasa hukum korba mengatakan, yang dialami kliennya tersebut sudah dilaporkan ke Polres Bima, Senin tanggal 4 April 2022.
“HM selama satu tahun tidak pernah memberi nafkah istri dan anaknya,” ungkapnya, Jumat (8/4).
Diakuinya, oknum polisi berpangkat Bripol itu juga telah melakukan pelanggaran hukum seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak dan istri. Selama ini pun, kliennya tidak pernah lagi diberikan biaya hidup oleh suaminya.
“Klien saya juga mendapat informasi bahwa HM telah menjalin hubungan dengan wanita lain,” ujarnya.
Taufikurrahman berharap agar pihak kepolisian dapat menindak lanjuti laporan tersebut dan oknum polisi tersebut dihukum sesuai perbuatannya.
“Terhadap sesama anggota pun, aparat kepolisian tetap harus memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim serta Bagian Humas Polres Bima masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait laporan dimaksud.
*Kahaba-09