Kota Bima, Kahaba.- Ditangkap di Kelurahan Tanjung tanggal 3 April 2020 karena menguasai 2 paket narkoba jenis Sabu-sabu. FR alias BR (30) warga Kelurahan Nae ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba IPTU Ramli menyampaikan, sesuai hasil gelar perkara bersama anggota Provost, anggota Intelkam, anggota Subag Hukum dan anggota Sat Narkoba, FR ditetapkan tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus itu, FR yang sudah lama diincar itu berperan sebagian pengecer Sabu-sabu. Hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan Sabu-sabu.
“Hasil gelar tadi, kami sudah menetapkan FR sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis (8/4).
Setelah ditetapkan tersangka kata Kasat, penyidik akan mengeluarkan surat penahanan terhadap FR dan akan dtahan di Rumah Tahanan Polres Bima Kota. Sementara berkas perkara akan segera dilengkapi oleh penyidik, agar kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Kami juga masih mencari tahu asal barang yang biasa diambil oleh tersangka, agar jaringan mereka bisa dibongkar,” katanya.
*Kahaba-05