Kabupaten Bima, Kahaba.- Oknum Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai tenaga TU di MIN Kecamatan Bolo, terancam dipecat. Wanita yang di duga merebut suami orang itu dalam waktu dekat akan segera diusulkan untuk di pecat.
Aliansi Mahasiswa Pecinta Perubahan (Ampera) dan Radikalisme Anti Penguasa (Rape) Rabu kemarin tidak hanya menyorot mengenai pungli. Tapi juga masalah ulah oknum PNS yang mencederai abdi negara tersebut.
Massa meminta PNS yang bermasalah itu dipecat sesuai dengan sanksi PP nomor 45 tahun 1999 pasal 4 dan pasal 2.
Oknum PNS, S, diduga merebuat suami orang, yang juga PNS guru di lingkup Dinas Dikpora Kabupaten Bima, SY. SY sendiri sudah berkeluarga, dan istri yang bersangkutan melapor kejadian perselingkuhan dan KDRT tersebut di Kemenag Kabupaten Bima.
Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Kabupaten Bima, H. Jakariah SH mengatakan, atas persoalan tersebut sudah di usulkan untuk di pecat di Pusat. “Tergantung nanti apa keputusan dari pihak Pusat,” ujarnya.
Namun sebelum itu, pihaknya sudah memanggil dan melakukan pembinaan lebih awal. Terus dilanjutkan dengan teguran. “Nanti akan diusulkan ke atas, tentang masalah itu. Dimohon pertimbangan untuk dipecat,” katanya.
Ia menambahkan, yang dilakukan oleh oknum PNS itu adalah pelanggaran berat. Dan Istri sah oknum PNS Dikpora tersebut pernah melaporkan masalah itu ke Kantor Kemenag Kabupaten Bima. [BK]