Kota Bima, Kahaba.- Menciptakan suasana kondusif jelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Satpol PP Kota Bima bersama Kodim 1608/Bima menggelar operasi gabungan penertiban penyakit masyarakat, Rabu 4 Juni 2025) di kawasan depan Gudang Telur Dewi Sinta, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan, dari hasil operasi tim gabungan mengamankan satu unit truk berwarna hitam dengan nomor polisi DK 87XX BA yang dikemudikan oleh pria berinisial SDY (52), warga asal Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut diketahui mengangkut 8 dus minuman keras jenis Arak Bali, dengan masing-masing dus berisi 25 botol, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 200 botol,” ungkapnya.
Diakui Erwin, sopir beserta kendaraan diamankan ke Makodim 1608/Bima untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti disita oleh Satpol PP Kota Bima, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras ilegal, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di Kota Bima. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha. Operasi ini bagian dari upaya menjaga ketenangan, moralitas, dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Kasat menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, dan elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari penyakit masyarakat.
*Kahaba-01