Kabar Kota Bima

Pelaksana Pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin Kena Denda Ratusan Juta

1596
×

Pelaksana Pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin Kena Denda Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin Kota Bima terhambat oleh keterlambatan pekerjaan yang melebihi waktu yang telah ditetapkan.

Pelaksana Pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin Kena Denda Ratusan Juta - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas PUPR Kota Bima Agus Purnama. Foto: Bin

CV Total Karya Utama, kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek senilai Rp 8 miliar, dinyatakan harus membayar denda sebesar Rp 100 juta karena molor selama 18 hari.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Agus Purnama, denda tersebut dihitung dari total waktu keterlambatan yang terjadi. Meskipun demikian, pembayaran denda masih menunggu hasil audit dari BPK sebagai acuan.

“Setelah hasil audit BPK keluar, CV Total Karya Utama akan segera membayar denda tersebut,” katanya, Kamis 14 Maret 2024.

Sementara itu sambung Agus, CV Total Karya Utama masih memiliki dana pencairan terakhir sebesar Rp 800 juta lebih di kas daerah.

“Namun dana ini tidak dapat dicairkan oleh pemerintah daerah sebelum denda keterlambatan pekerjaan dibayar oleh perusahaan,” ungkapnya.

*Kahaba-01