Kota Bima, Kahaba.- Setelah terduga pelaku pencabulan siswi kelas empat SD di Kelurahan Kolo dilakukan, Polres Bima Kota akhirnya menetapkan MS (19) sebagai tersangka. Pelaku pun kini resmi menjadi tahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, Sik yang dikonfirmasi di kantornya mengaku, pelaku kini resmi ditahan dan menjadi tersangka atas kasus pencabulan anak dibawah umur itu. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sebelumnya memanggil tetangganya, tiga orang siswi SD yang saat itu sedang bersekolah,” ujar Kumbul.
Dengan iming-iming membelikan salome, korban Bunga (10) tertarik dengan ajakan tersangka. Naasnya, pada kesempatan itulah pelaku kemudian memasukan tangannya kedalam (maaf) kemaluan korban kemudian. “Motifnya jelas, pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korbannya,” jelas Kumbul menceritakan kronologi kejadian yang dilakukan pada tanggal 3 Maret 2013 itu.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, tersangka MS pada hari Rabu (6/3/2013) lalu hampir menjadi bulan-bulanan massa warga Kelurahan kolo Kecamatan Asakota yang geram setelah mendengar kabar tindakan keji yang dilakukan tersangka. Untungnya aksi anarkis warga dapat digagalkan setelah tersangka diamankan oleh petugas Linmas dan polisi di kantor kelurahan setempat.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun. Karena pelaku diduga melakukan bujuk rayu kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap anak masih dibawah umur. [BS]