Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah mendalami dan menyelidiki kasus perampokan yang terjadi di rumah Mukti Ali warga RT 01 RW 01 Dusun Anggrek Desa Tante Kecamatan Woha Juli lalu. Pelaku ER (32) warga Dusun Rasabou Desa Tante akhirnya diringkus di Kelurahan Sambinae, Kamis (3/8).
Kapolres Bima AKBP M Eka Faturrahman mengatakan, anggota Opsnal Bima gabungan dengan Resmob Bima menangkap pelaku setelah membangun pendekatan dengan mantan istri pelaku. Rencana tersebut pun berhasil dilaksanakan, dan mendapat info jika pelaku kemarin sore kembali ke Bima dari Labuan Bajo NTT.
“Sebelum ditangkap di Bima, setelah merampok korban pelaku sempat melarikan diri ke Labuan Bajo NTT,” ujarnya.
Lanjut Eka, mendengar kabar pelaku sudah kembali dari NTT, pihaknya langsung mengintai keberadaan pelaku. Dibantu anggota Brimob pelaku berhasil diamankan dengan cara melumpuhkan kakinya dengan timah panas di jalan Kelurahan Sambinae. Karena sebelum ditangkap, pelaku dan polisi sempat kejar-kejaran di jalan raya.
“Selain ER, kami juga mengamankan FK yang juga terlibat dalam kasus perampokan ini. Sedangkan HN masih kami buru dan sudah masuk dalam DPO,” jelasnya.
*Kahaba-05