Kota Bima, Kahaba.- Pengerukan bukit di belakang Terminal Dara di lahan milik Toko Zam-Zam, rupanya belum mengantongi izin resmi. Aktivitas pengerukan tersebut informasinya sudah berlangsung beberapa hari terakhir.
Pagi tadi, Minggu (21/11) terlihat aktivitas pengerukan bukit menggunakan alat berat di lahan tersebut. Saat media ini menanyakan kepada seseorang yang terlihat mengawasi pekerjaan dimaksud, mengaku lahan itu milik Toko Zam-Zam. Rencananya, lahan itu bakal dimanfaatkan untuk membangun Ruko.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima Adisan yang ditanyakan terkait pengajuan izin pembangunan Ruko milik dari Toko Zam – Zam, mengakui belum ada pengajuan izin.
“Belum ada pengajuan izin,” ujarnya singkat.
Kemudian Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Bima Abdul Haris yang dikonfirmasi juga terkait pengajuan untuk diterbitkannya rekomendasi lingkungan, juga mengakui belum ada.
“SPPL atau dokumen UKL-UPL adalah syarat untuk mendapatkan izin usaha. Tapi belum ada pengajuan di kami,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Junaiddin yang dikonfirmasi terkait aktivitas pengerukan tersebut, juga mengaku belum ada pengajuan izin.
Perlu diketahuui, berdasarkan aturan, tentu saja aktivitas itu melanggar ketentuan. Pengerukan sudah dilakukan terlebih dahulu, sementara izin – izin terkait belum diajukan dan diterbitkan.
Rito, pemilik Toko Zam – Zam yang ditemui untuk dikonfirmasi soal itu, mengakui ada aktivitas pengerukan di lahan miliknya. Hanya saja, ia tidak ingin berkomentar soal izin karena sudah diserahkan semua ke PPAT M Gufran.
“Iya rencananya mau bangun Ruko. Tapi soal itu izin silahkan ditanyakan langsung ke PPAT M Gufran, karena sudah diurus semua di sana,” sarannya.
Tidak berselang lama, PPAT M Gufran kemudian menghubungi media ini dan menyampaikan memang belum diajukan pengurusan izin.
“Rencananya mau diajukan besok,” katanya.
*Kahaba-01