Kota Bima, Kahaba.- EF alias KN (33) warga Kelurahan Tanjung akhirnya ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 20 tahun penjara. Pemuda itu sebelumnya diringkus aparat saat menerima paket berisi Sabu-sabu di JNE.

“EF ditetapkan tersangka, dia melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebut Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin, Selasa (19/11).
Kata Jusnaidin, paket Sabu-sabu yang dimasukan dalam kaleng biskuit itu merupakan kiriman dari Pontianak Kalimantan Barat. Setelah pihaknya mendapat informasi pengiriman paket narkoba itu, Tim Opsnal menyelidiki dan menangkap pelaku.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke pihak kejaksaan,” katanya.
*Kahaba-05