Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima bersama Inspektorat Provinsi NTB dan Tim BPKP Perwakilan Provinsi NTB menggelar Rapat Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2014 Rabu, (19/8) di Aula Kantor Bupati Bima.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Drs. H. Masykur, MM yang membuka acara dalam sambutan di hadapan 150 peserta rapat mengungkapkan, LPPD memiliki makna penting dalam proses pembangunan yang berkesinambungan, karena melalui mekanisme ini membuat mekanisme kemajuan dan permasalahan pembangunan dapat dicermati.
Sehingga menjadi bahan masukan guna perbaikan dan penajaman dalam penyusunan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bima pada tahun yang akan datang.
“Kegiatan ini juga untuk melakukan monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan penyusunan LPPD Kabupaten Bima Tahun 2014, dimana setiap pimpinan SKPD merupakan tim kerja dalam mendukung penyusunan LPPD yang diisi lewat lampiran suplemen yakni sebagai pengambil kebijakan, pelaksana kebijakan dan capain kinerja,” paparnya melalui siarna pers yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma AP.
Evaluasi ini, kata dia bertujuan mengetahui sejauh mana keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2014, mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang terjabarkan dalam program dan kegiatan di setiap SKPD lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bima.
Sementara Ketua Tim dari Inspektorat Provinsi NTB Syamsudan yang hadir bersama tiga anggota yang lain menjelaskan, kehadiran dirinya bersama Tim di Kabupaten Bima untuk melakukan evaluasi validasi LPPD yang telah dibuat oleh tim Pemerintah Kabupaten Bima.
“Kalau dicermati peringkat LPPD Pemerintah Kabupaten Bima pada tahun 2008-2012, masih dalam posisi aman. Memasuki tahun 2015 peringkat LPPD Kabupaten Bima turun cukup jauh yakni menempati posisi ke enam dari seluruh Kabupaten se-Provinsi NTB,” katanya.
Untuk memperbaiki peringkat tersebut, harus memperhatikan data-data yang dimasukan dalam LPPD, misalnya IKK harus benar-benar diperhatikan dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang tersedia.
Selanjutnya Syamsudan menjelaskan dua hal yang dilihat pada penilaian LPPD yakni, kesesuaian materi yang menyangkut 34 urusan yang terbagi menjadi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
“Dua hal ini telah dilakukan oleh Pemkab Bima dengan baik. Yang dilihat selanjutnya adalah tingkat pencapaian kinerja yang terdiri dari faktor pengambilan kebijakan dan faktor pelaksanaan kebijakan,” jelasnya.
*Bin/Hum