Kabupaten Bima, Kahaba.- Penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menuntut adanya kesiapan penyelenggaran pelayanan publik pada semua sektor, khususnya yang terkait dengan pelayanan dasar, Pendidikan dan Kesehatan.
Untuk membekali SDM bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, lingkup Unit Pelaksana Teknis Sektor Pendidikan dan Kesehatan se-Bima, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima atas dukungan Australia Indonesia Partnership For Decentraliation (AIPD) Kamis-Jumat (18-19 September) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) Unit Pelaksana Teknis Sektor Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Bima, di Aula Hotel Mutmainah.
Bupati Bima yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Abdul Wahab, dalam sambutannya mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah karena PPID berada pada kantor dinas, sementara informasi khusus yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat seperti BOS, BSM, Jampersal/BPJS berada pada level Unit Pelaksana Teknis seperti Puskesmas atau Sekolah-sekolah. Sehingga menyebabkan timbulnya kesulitan masyarakat dalam mengakses informasi terkait program, ada pada kedua instansi tersebut.
“Sesuai amanat UU Nomor 14, maka lembaga publik seperti SKPD seyogyanya mempersiapkan diri untuk mampu menjalankan amanat UU tersebut, agar dalam hal menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik,” jelasnya melalui rilis Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP.
Menurutnya, implementasi secara optimal UU oleh SKPD diharapkan akan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Oleh karenanya, ia berharap Bimtek tersebut mampu membangun sistem pelayanan informasi yang menjamin terpenuhinya hak publik.
District Fasilitator AIPD Umar, SH dalam pengantarnya mengatakan, keterbukaan informasi merupakan amanat UU yang dibuat oleh pemerintah dan Negara untuk ditaati dan diikuti oleh seluruh badan publik yang berada di wilayah NKRI,
“Salah satu badan publik tersebut contohnya yaitu Sekolah, Puskesmas, Poskesdes dan UPT, yang merupakan bagian terkecil pelayanan,” sebutnya Umar.
Terkait urusan pelayanan publik yang ada di sekolah dan puskesmas, ini menjadi ujung terdepan dari seluruh unit layanan yang ada di lingkup pemkab Bima. Namun penyerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini masih belum maksimal, sehingga AIPD bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bima terus mengadakan bimbingan-bimbingan agar transparansi informasi ini dapat dilaksanakan.
Bimbingan Teknis ini menghadirkan narasumber Alamsyah Saragih (mantan Ketua Komisi Informasi Pusat) dan Hendriadi.
*Bin/Hum