Jakarta, Kahaba.- KPK secara resmi mengumumkan hasil “Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2012” yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa (11/12/2012). Dalam pengumuman hasil survei yang bertempat di Gedung KPK, Kuningan-Jakarta tersebut, Kota Bima dimasukkan dalam daftar 16 daerah dengan integritas sektor publik terburuk dari 60 pemerintah daerah yang menjadi representasi di semua derah provinsi.
Berdasarkan siaran pers KPK dalam laman resminya, survei yang berlangsung pada Juni-Oktober 2012 tersebut dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah, dengan melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 15.000 orang yang terdiri dari 1.200 orang responden di tingkat pusat, 8.160 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640 orang responden di tingkat pemerintah daerah. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.
Dalam Survei ini standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK adalah sebesar 6,00. Dari 60 daerah yang disurvei, 16 pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan nilai integritasnya masih di bawah 6 atau bawah standar adalah sebagai berikut :
- Pemkot Bekasi
- Pemkot Medan
- Pemkot Cirebon
- Pemkot Jayapura
- Pemkot Bima
- Pemkot Ternate
- Pemkot Palu
- Pemkot Kendari
- Pemkot Bandung
- Pemkot Serang
- Pemkot Bengkulu
- Pemkot Semarang
- Pemkab Jember
- Pemkot Metro
- Pemkot Bandar Lampung
- Pemkot Depok.
Selain itu, terdapat 4 (empat) pemda memperoleh nilai integritas di atas 7, yaitu Pemkot Bitung, Pemkot Pare-pare, Pemkot Banjarbaru, dan Pemkot Banda Aceh.
Dijelaskan, survei ini dilakukan dalam rangka untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check & balance antara penyedia dan pengguna layanan publik. Survei ini sekaligus memberi peringatan awal kepada instansi pusat, instansi vertikal, maupun pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dalam kegiatan layanan publiknya.
Pelaksanaan survei dilakukan dengan mengukur integritas terkait dengan tiga unit pelayanan di daerah, yakni kepengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kepengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
KPK dikatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di instansi pusat maupun daerah. Penilaian integritas layanan akan dilakukan secara regular oleh KPK dengan penyempurnaan-penyempurnaan setiap tahunnya. [BQ]