Kabar Bima

Sidang Tersangka Korupsi Air Bersih, Jaksa Tunggu Penetapan Pengadilan Tipikor

394
×

Sidang Tersangka Korupsi Air Bersih, Jaksa Tunggu Penetapan Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah tiga orang tersangka kasus korupsi pendistribusian air bersih BPBD Kabupaten Bima ditahan (Baca. Sulhan, Iriyanto dan Jaharudin Ditahan), Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima kini menunggu ijin penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Kasi Intel Kajari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH. Foto: Bin
Kasi Intel Kajari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH. Foto: Bin

“Sambil menunggu hasil penetapan dari Pengadilan Tipikor Mataram, kami tengah merampungkan semua berkas, untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, SH, Rabu (8/10).

Setelah itu, JPU kemudian akan melakukan penelitian selama 14 hari kedepan. Apabila JPU menganggap berkasnya telah lengkap, maka ke tiga tersangka itu langsung di P21.

”Setelah itu, JPU menyerahkan tiga tersangka serta Barang Bukti ke penuntut umum,” jelasnya.
sementara tiga tersangka dimaksud, saat ini masih menjalani tahanan Penyidikan Kejari Raba Bima sesuai dengan masa tahanannya 20 hari kedepan.

”Kalau masa tahanan itu selesai, bisa diperpanjang. Tapi kami yakin, sebelum masa tahanannya berakhir, ijin penetapan sidang sudah diterima,” tambahnya.

*Teta