Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasubid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, M. Taufan Aga mengaku pegawai yang bercerai tanpa lebih awal mengajukan ijin pimpinan daerah, bakal dihukum berat. (Baca. Banyak Pegawai Cerai Tanpa ijin Bupati)
“Padahal aturan kepegawaian jelas, bercerai dalam bentuk dan alasan apapun, baik itu PNS atau tenaga honorer, wajib seijin Bupati,” tegasnya.
Kata dia, sejauh ini ada banyak pegawai yang kini diproses karena masalah cerai tanpa ijin Bupati. Beberapa diantaranya dalam waktu dekat akan disidang LHP bersama Tim Bina Aparatur.
“Dalam LHP, mereka terbukti bersalah dan menyalahi aturan bercerai tanpa sepengetahuan pimpinan daerah, dan akan diberikan sanksi tegas, agar memberi pelajaran yang lain,” tuturnya.
Taufan menjelaskan, sanksi itu tergantung pertimbangan hasil LHP. Ada yang meringankan, ada juga yang memberatkan. Seperti diturunkan pangkat dan golongan maupun penahanan kenaikan pangkat.
*Abu